Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

Kewajiban Haji Hanya Sekali Seumur Hidup

19/05/2025 | Drs. H. Makmur, M.Ag Kepala Kankemenag Bandarlampung dan Dewan Pengawas BAZNAS Kota Bandar Lampung

 Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam, pilar penting yang menandai kesempurnaan iman seorang Muslim. Ibadah ini bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual menuju kedekatan dengan Allah Swt. Maka tak heran, setiap tahunnya jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berlomba-lomba memenuhi panggilan suci ini.

Secara definisi, haji berarti berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah pada waktu tertentu, yakni pada bulan Dzulhijjah. Rangkaian itu meliputi niat (ihram), wukuf di Arafah, tawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, serta tahallul (mencukur atau memotong rambut). Haji bukan hanya ibadah fisik, tapi juga penguatan spiritual dan sosial.

Menariknya, meskipun ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, syariat Islam dengan bijak menetapkannya hanya sekali seumur hidup. Rasulullah Saw. sendiri hanya sekali melaksanakan haji, yang dikenal sebagai Haji Wada’. Ini menjadi teladan bahwa haji bukan ibadah yang mesti diulang-ulang oleh individu yang sama, terlebih jika mengulanginya berarti menggeser hak orang lain yang belum pernah berhaji.

Realitas hari ini menunjukkan ironi. Di satu sisi, antrean haji begitu panjang—bahkan di beberapa daerah Indonesia bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. Di sisi lain, ada sebagian orang yang bisa berhaji berkali-kali, entah sebagai pembimbing, pendamping, atau atas nama rindu yang tak tertahankan. Padahal, banyak saudara Muslim di sekitar mereka yang bahkan belum pernah memiliki kesempatan berhaji sekali pun, karena keterbatasan ekonomi atau belum terpilih dalam antrean kuota.

Lebih miris lagi, sebagian dari mereka yang berhaji berkali-kali tidak cukup peka terhadap kondisi masyarakat sekitar. Padahal, bisa jadi pahala mereka akan jauh lebih besar jika membantu orang lain menunaikan haji untuk pertama kalinya, daripada menambah haji yang bersifat sunnah bagi diri sendiri.

Kewajiban haji satu kali ini sangat jelas dalam sabda Nabi Saw.: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.” Seorang lelaki bertanya: “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Rasulullah diam, lalu menjawab: “Kalau aku katakan ‘ya’, niscaya akan menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu…” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain disebutkan: “Haji itu (wajib) sekali, siapa yang menambah (melaksanakan lagi), maka itu adalah ibadah sunnah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Artinya, jika seorang Muslim telah sekali menunaikan haji dengan memenuhi syarat-syaratnya, maka kewajiban itu telah gugur. Jika dia ingin berhaji lagi, itu menjadi ibadah sunnah yang tetap bernilai, namun tidak lagi bersifat wajib. Menjadikan haji sebagai ibadah rutin pribadi, sementara orang lain belum sempat berhaji sama sekali, tentu menimbulkan pertanyaan etis dan sosial.

Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. menegaskan: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Kata “mampu” dalam ayat tersebut bukan hanya soal biaya, tapi juga kondisi fisik, keamanan perjalanan, dan jaminan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Islam tidak membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuan.

Sebaliknya, bagi yang telah mampu namun menunda-nunda atau menolak berhaji tanpa alasan yang sah, Rasulullah Saw. memberikan peringatan keras: “Barang siapa yang tidak terhalang oleh kebutuhan yang nyata, sakit, atau pemimpin yang zalim, namun ia tidak melaksanakan haji, maka biarkanlah ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.” (HR. Baihaqi)

Pernyataan tersebut bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menegaskan betapa seriusnya kewajiban haji bagi yang telah memenuhi syarat.

Haji adalah bukti cinta dan kepatuhan kepada Allah. Sekali dalam seumur hidup adalah cukup untuk menunjukkan itu, selama dilaksanakan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan. Maka bagi yang telah mampu, bersegeralah. Dan bagi yang telah menunaikannya, mari perluas ibadah dengan cara membantu sesama, bukan dengan mengulangnya secara berlebihan.

Semoga Allah Swt. memberi kita semua kesempatan, kemampuan, dan keikhlasan untuk melaksanakan ibadah haji yang mabrur. Amin. (*)

Wallahu a’lam.

KOTA BANDAR LAMPUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12