WhatsApp Icon

Mengapa ada zakat profesi atau penghasilan?

02/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Bandar Lampung

Bagikan:URL telah tercopy
Mengapa ada zakat profesi atau penghasilan?

ketentuan zakat penghasilan

Zakat Pendapatan dan Jasa merupakan salah satu jenis zakat yang diamanahkan oleh UU 23/2011 dan Fatwa MUI 3/2003. Secara peraturan yang ada, Nisab atau batas minimum seseorang terkena kewajiban zakat Pendapatan dan Jasa termuat dalam aturan turunan yakni PMA 52/2014 dan PMA 31/2019.

Secara prinsip, zakat dikenakan kepada golongan kaya dan diberikan kepada golongan yang miskin. Oleh karena itu, jika zakat dikenakan kepada petani yang dalam konteks kehidupan modern termasuk golongan miskin maka semestinya zakat juga harus dikenakan kepada seorang dokter, insinyur, pengacara dan beragam profesi modern lainnya. Sebab golongan ini justru tergolong dalam kelompok golongan kaya.

Pendapatan profesi modern tersebut disetarakan dengan hasil pertanian masa lalu dan dianggap tulang punggung ekonomi masa kini, sehingga dikenakan zakat untuk memastikan bahwa tanggung jawab sosial menjadi komitmen bersama seluruh profesi yang telah memiliki kemapanan finansial, demi mewujudkan kesejahteraan umat secara merata.

Untuk kajian lengkapnya mengenai Nisab Zakat Penghasilan 2026 dapat diakses melalui link berikut: https://baznas.go.id/assets/images/pustaka/pdf/Kajian_Nisab_Zakat_Pendapatan_dan_Jasa_2026.pdf

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 15 tahun 2026, Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan

Pada Ramadhan 1447 H / 2027 M ini, BAZNAS Kota Bandar Lampung akan menyalurkan 95 ton (95.000 kg ) beras dan uang tunai di 20 Kecamatan dan 126 kelurahan se Kota Bandar Lampung dengan target mustahik penerima mencapai 20.000 mustahik.
Penyaluran ini dihimpun dari dana Zakat Infak Sedekah yang diterima oleh BAZNAS Kota Bandar Lampung dari para muzaki/donatur, baik dari perorangan maupun lembaga.

Mari salurkan zakatnya melalui Baznas Kota Bandar Lampung :
BSI 372.777.0075
an. BAZNAS Kota Bandar Lampung

atau secara langsung melalui :
Kantor BAZNAS Kota Bandar Lampung
Jl. Basuki Rahmat, no,26, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan
Kota Bandar Lampung

08117911126 (Layanan BAZNAS Kota Bandar Lampung)

BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat