WhatsApp Icon

21.000 Mustahik Menikmati Berkah Ramadhan dari BAZNAS Kota Bandar Lampung

12/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Bandar Lampung

Bagikan:URL telah tercopy
21.000 Mustahik Menikmati Berkah Ramadhan dari BAZNAS Kota Bandar Lampung

Penyaluran Beras BAZNAS Kota Bandar Lampung Kepada Mustahik

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandarlampung menyalurkan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.Kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) selama bulan Ramadan 2026.


Hingga saat ini, BAZNAS telah menghimpun sekitar 95 ton beras yang kemudian didistribusikan kepada fakir miskin, korban banjir, panti asuhan hingga pondok pesantren.

Ketua BAZNAS Kota Bandarlampung Ustadz H. Ismail Saleh menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum Ramadan, tepatnya sejak bulan Rajab dan Sya’ban, agar umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

“Himbauan kepada masyarakat, khususnya kaum muslimin dan muslimat,agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yakni BAZNAS,” ujar Ismail, Rabu (11/3/2026).

Pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.

 

Menurutnya, BAZNAS memiliki prinsip 3A, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi keutuhan NKRI.

“Zakat itu jangan sampai salah sasaran. Karena jika tidak melalui lembaga resmi, dikhawatirkan dana tersebut justru digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai, bahkan bisa saja disalahgunakan,” jelasnya.


Dalam proses penyaluran zakat tahun ini, BAZNAS juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dan Unit Pengumpul Zakat di setiap kecamatan.


" Penyaluran dilakukan secara bertahap dengan mendatangi langsung wilayah-wilayah yang membutuhkan,sejak Selasa kemarin kami mulai menyalurkan zakat bersama Pemerintah Kota Bandarlampung dan UPZ di kecamatan," paparannya.

Sudah ada sekitar 10 kecamatan yang kami datangi, dan Kamis nanti akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lainnya.

" Bantuan juga diberikan kepada warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah seperti Tanjung Senang, Sukarame, dan Way Halim dan Sukabumi, termasuk kepada panti asuhan dan pondok pesantren yang dalam kategori penerima zakat fisabilillah," sambungnya.

Tahun ini antusiasme masyarakat, khususnya para muzakki dan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk membayar zakat melalui BAZNAS terus meningkat.

Ismail menambahkan, zakat yang dihimpun dari masyarakat Kota Bandarlampung akan dikembalikan kepada masyarakat di wilayah yang sama agar manfaatnya lebih dirasakan oleh warga setempat.

Dalam penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam," terangnya.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah At-Taubah (9:60),yaitu

1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja.
2. Miskin, orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk kebutuhan pokok.

3. Amil, petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mengelola zakat.

4. Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.

5. Riqab, budak yang ingin memerdekakan diri

6. Gharimin, orang yang terjerat hutang dan tidak mampu bayar.

7. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah misal jihad, dakwah.

8. Ibnusabil, musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

“Prinsipnya, zakat diambil dari suatu wilayah dan dikembalikan ke wilayah itu juga, selama di daerah tersebut masih banyak yang membutuhkan,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa panitia zakat di masjid yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS tidak dapat disebut sebagai amil zakat resmi.

“Kalau tidak punya SK dari BAZNAS, mereka hanya panitia saja, tidak bisa mewakili sebagai amil zakat. Karena itu kami mengimbau agar masjid-masjid segera mengurus legalitasnya,” tuturnya.

" Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Bandarlampung Nomor : B/266/400.9.7/I.07/2026 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Profesi, Zakat Maal, Infak dan Sedekah," tandasnya

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandar Lampung.

Lihat Daftar Rekening →