BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
02/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Bandar Lampung
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG (Dok. BAZNAS RI/Humas)
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
GIAT VERIFIKASI CALON UPZ YAYASAN INSAN MANDIRI KOTA BANDAR LAMPUNG
BAZNAS Kota Bandar Lampung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H
KODAM XXI/RADIN INTEN SERAHKAN DONASI PEDULI BENCANA SUMATERA MELALUI BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG
Pimpinan Baru BAZNAS RI 2026-2031 Terima SK dari Presiden
Ramadan untuk Palestina, BAZNAS RI Distribusikan 2.400 Pakaian bagi Pengungsi di Gaza
SUDAH DISIAPKAN KURBAN TERBAIKNYA TAHUN INI?
Kinerja Pengelolaan Zakat Meningkat, BAZNAS Berhasil Tekan Angka Kemiskinan di Indonesia
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
PERKUAT PENGUMPULAN ZIS RAMADHAN, BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG ADAKAN RAKOR UPZ OPD KOTA BANDAR LAMPUNG
Peduli Bidang Kesehatan, BAZNAS Kota Bandar Lampung Bantu Biaya Berobat Pasien Alergi Imunologi
PEDULI KORBAN BANJIR, BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG BERGERAK SALURKAN BANTUAN
BAZNAS Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Fiqh Zakat dan Penguatan UPZ Masjid
KODIM 0410/KBL TUNAIKAN ZAKAT FITRAH MELALUI LAYANAN JEMPUT ZAKAT BAZNAS
PASCA RAMADHAN, BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG TERUS BERBAGI KEBAHAGIAAN DIBEBERAPA PANTI SOSIAL
BERKAH RAMADHAN UNTUK 800 PEJUANG KEBERSIHAN KOTA BANDAR LAMPUNG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandar Lampung.
Lihat Daftar Rekening →