Dekan IPB: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia
02/06/2025 | Penulis: Humas BAZNAS
Dekan IPB: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dinilai sudah ideal karena telah menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Negara hadir melakukan pengelolaan sesuai syariat Islam, tanpa meniadakan peran serta masyarakat.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, menganggap Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat, karena pendekatan inklusif yang diambil dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengakomodasi peran serta swasta dalam pengelolaan zakat.
Menurut Irfan, berbeda dengan Malaysia dan Arab Saudi yang menerapkan sistem sentralistik di mana zakat sepenuhnya dikelola negara, Indonesia justru memberi ruang kepada pemerintah dan lembaga nonpemerintah untuk berperan aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Malaysia dan Saudi saat ini jadi parameter pengelolaan zakat terbaik secara administratif. Namun keduanya tegas tidak mengakomodasi peran swasta. Zakat sepenuhnya dikelola oleh pemerintah,” ujar Irfan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Irfan mengingatkan, Undang-Undang 23/2011 sudah cukup akomodatif dan bijaksana dalam membangun sistem zakat nasional.
Irfan menegaskan, kemajuan sistem zakat di Indonesia saat ini, yang ditandai peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat secara transparan dan akuntabel, adalah hasil dari sinergi antara BAZNAS sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra swasta.
Dengan struktur regulasi yang terbuka dan inklusif, Irfan meyakini Indonesia berpotensi besar menjadi model ideal tata kelola zakat di tingkat global. Namun, ia menekankan pentingnya mempertahankan prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat, yang selama ini menjadi ciri khas sistem perzakatan Indonesia.
Irfan menambahkan, bahwa pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada BAZNAS, boleh jadi disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang operasionalisasinya didasarkan pada filosofi kompetisi bebas antar operator/lembaga keuangan yang ada.
Akibat adanya kompetisi bebas ini, lanjut dia, maka diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat independen, yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh salah satu pihak yang berkompetisi.
"Filosofi ini menjadikan antara lembaga keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank BUMN dan bank swasta, menjadi dua kesebelasan yang berbeda, yang bertanding dalam satu liga keuangan domestik," kata dia.
Filosofi ini, jelas Irfan, tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan pada sektor zakat. "Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh, atau menjadi satu 'kesebelasan'. BAZNAS adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistem perzakatan nasional, dan bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, di mana ada yang menang dan ada yang kalah," ucap dia.
Dr. Irfan Syauqi Beik menyebutkan bahwa pengelolaan tata kelola zakat tidak bisa disamakan dengan pola manajemen modern. Logika zakat tidak sama dengan logika pengelolaan keuangan komersial, salah satunya merujuk pada Kitab al-Amwal karya Abu Ubayd (Abu Ubaid al-Qasim bin Salam) yang menyebutkan bahwa "zakat as a special institution of public finance", karena baik dari sisi harta objek zakatnya, dari sisi pihak yang wajib zakatnya, dari sisi penyaluran zakatnya, termasuk bagaimana teknis pengumpulannya, telah diatur dalam Al-Quran dan Hadits, di mana kewenangan pengelolaan zakat tersebut melekat pada penguasa atau pemerintah dan bukan pada masyarakat.
Berita Lainnya
BERKAH RAMADHAN, BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG SALURKAN RATUSAN HIDANGAN IFTAR UNTUK PESERTA PESANTREN KILAT
BERKAH RAMADHAN UNTUK 800 PEJUANG KEBERSIHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
Pimpinan Baru BAZNAS RI 2026-2031 Terima SK dari Presiden
BAZNAS Kota Bandar Lampung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H
KODIM 0410/KBL TUNAIKAN ZAKAT FITRAH MELALUI LAYANAN JEMPUT ZAKAT BAZNAS
BAZNAS Kota Bandar Lampung Sosialisasikan Fiqh Zakat dan Penguatan UPZ Masjid
KODAM XXI/RADIN INTEN SERAHKAN DONASI PEDULI BENCANA SUMATERA MELALUI BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG
Penerimaan Donasi Bantu Bencana Sumatera Dari UPZ Masjid Al Huda Sukarame
TERIMAKASIH WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, MUZAKI (DONATUR), MAJELIS, PONPES, INSTANSI (LEMBAGA) & MASYARAKAT UNTUK DONASI BANTU BENCANA SUMATERA
Bantu Korban Bencana Sumatera, Ponpes El Syihab Salurkan Donasi Melalui BAZNAS Kota Bandar Lampung
Penjelasan BAZNAS RI Atas Respons Publik Terkait Laporan Keuangan 2024
BAKORTAMAS Tanjung Senang Serahkan Donasi Bantu Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Bandar Lampung
PERKUAT PENGUMPULAN ZIS RAMADHAN, BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG ADAKAN RAKOR UPZ OPD KOTA BANDAR LAMPUNG
TERIMAKASIH WALIKOTA B. LAMPUNG BUNDA EVA, MUZAKI, DONATUR, HAMBA ALLAH, MAJELIS, PONPES, INSTANSI, LEMBAGA, UPZ YANG TELAH BERDONASI UNTUK BENCANA SUMATRA MELALUI BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG.
Ramadan untuk Palestina, BAZNAS RI Distribusikan 2.400 Pakaian bagi Pengungsi di Gaza

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandar Lampung.
Lihat Daftar Rekening →