Dekan IPB: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia
02/06/2025 | Penulis: Humas BAZNAS
Dekan IPB: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dinilai sudah ideal karena telah menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Negara hadir melakukan pengelolaan sesuai syariat Islam, tanpa meniadakan peran serta masyarakat.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, menganggap Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat, karena pendekatan inklusif yang diambil dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengakomodasi peran serta swasta dalam pengelolaan zakat.
Menurut Irfan, berbeda dengan Malaysia dan Arab Saudi yang menerapkan sistem sentralistik di mana zakat sepenuhnya dikelola negara, Indonesia justru memberi ruang kepada pemerintah dan lembaga nonpemerintah untuk berperan aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Malaysia dan Saudi saat ini jadi parameter pengelolaan zakat terbaik secara administratif. Namun keduanya tegas tidak mengakomodasi peran swasta. Zakat sepenuhnya dikelola oleh pemerintah,” ujar Irfan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Irfan mengingatkan, Undang-Undang 23/2011 sudah cukup akomodatif dan bijaksana dalam membangun sistem zakat nasional.
Irfan menegaskan, kemajuan sistem zakat di Indonesia saat ini, yang ditandai peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat secara transparan dan akuntabel, adalah hasil dari sinergi antara BAZNAS sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra swasta.
Dengan struktur regulasi yang terbuka dan inklusif, Irfan meyakini Indonesia berpotensi besar menjadi model ideal tata kelola zakat di tingkat global. Namun, ia menekankan pentingnya mempertahankan prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat, yang selama ini menjadi ciri khas sistem perzakatan Indonesia.
Irfan menambahkan, bahwa pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada BAZNAS, boleh jadi disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang operasionalisasinya didasarkan pada filosofi kompetisi bebas antar operator/lembaga keuangan yang ada.
Akibat adanya kompetisi bebas ini, lanjut dia, maka diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat independen, yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh salah satu pihak yang berkompetisi.
"Filosofi ini menjadikan antara lembaga keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank BUMN dan bank swasta, menjadi dua kesebelasan yang berbeda, yang bertanding dalam satu liga keuangan domestik," kata dia.
Filosofi ini, jelas Irfan, tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan pada sektor zakat. "Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh, atau menjadi satu 'kesebelasan'. BAZNAS adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistem perzakatan nasional, dan bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, di mana ada yang menang dan ada yang kalah," ucap dia.
Dr. Irfan Syauqi Beik menyebutkan bahwa pengelolaan tata kelola zakat tidak bisa disamakan dengan pola manajemen modern. Logika zakat tidak sama dengan logika pengelolaan keuangan komersial, salah satunya merujuk pada Kitab al-Amwal karya Abu Ubayd (Abu Ubaid al-Qasim bin Salam) yang menyebutkan bahwa "zakat as a special institution of public finance", karena baik dari sisi harta objek zakatnya, dari sisi pihak yang wajib zakatnya, dari sisi penyaluran zakatnya, termasuk bagaimana teknis pengumpulannya, telah diatur dalam Al-Quran dan Hadits, di mana kewenangan pengelolaan zakat tersebut melekat pada penguasa atau pemerintah dan bukan pada masyarakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Bandar Lampung terima Kunjungan Dari BKKBN Provinsi Lampung
BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG SOSIALISASI ZAKAT DI CAR FREE DAY TUGU ADIPURA
JELANG IDUL ADHA 1447 H, BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG SALURKAN BANTUAN UNTUK PANTI SOSIAL
Kurangi Resiko Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, BAZNAS Kota Bandar Lampung Bagikan Masker
BAZNAS Kota Bandar Lampung Bersama Mahasiswa KKN/PKL UIN Raden Intan Lampung Salurkan Bantuan Makanan dan Pakaian kepada Masyarakat
Sosialisasi Layanan Akses Satu Data ZISDSKL yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama
Membangun Asa Untuk Adinda Azkiya
KURBAN BERKAH: BAZNAS KOTA BANDAR LAMPUNG SALURKAN 4 EKOR HEWAN KURBAN
Penyaluran Donasi Sedekah Makanan Bersama Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Sharing dan Diskusi Bersama Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Bandar Lampung
TERIMA KASIH MUZAKI, PASIEN IDAP JANTUNG BOCOR LANJUTKAN PENGOBATAN KE JAKARTA
Dzikir dan Doa Bersama Sambut Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
Perkuat Kesadaran Berzakat, BAZNAS Kota Bandar Lampung Memberikan Pembekalan Kepada Peserta Magang UIN Raden Intan Lampung
UKMF LAW DEBATE COMMUNITY UIN RADEN INTAN LAMPUNG SALURKAN DONASI PEDULI KORBAN GEMPA NTT
BAZNAS Kota Bandar Lampung Sambut Peserta KKN UIN Raden Intan Lampung Perkuat Edukasi dan Literasi Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Bandar Lampung.
Lihat Daftar Rekening →